Tuesday, December 05, 2006

Isteri juga manusia!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!!! by Sarah Serena, SH. MH( Women’s Lawyer For Equal Rights In Justice )

ISTERI JUGA MANUSIA
Oleh :
Sarah Serena, SH. MH( Women’s Lawyer For Equal Rights In Justice )

Berbicara soal hukum, maka ditemukan suatu pemahaman bahwa hukum di gunakan untuk mengatur masyarakat. Masyarakat ini terdiri dari berbagai macam suku, agama, adat dan ras, yang mengikatkan dirinya dalam suatu organisasi bersama yang besar, yakni Negara. Namun demikian, seringkali ketika hukum diterapkan dalam suatu negara berbenturan dengan hukum agama atau adat yang berlaku. Yang mana pada umumnya, yang dipakai adalah hukum yang dianggap paling menguntungkan bagi masyarakat yang terlibat didalam persoalan hukum tersebut. Akan tetapi, meskipun hukum itu menganut asas “ Equity before the law” atau persamaan di dalam hukum, namun dalam prakteknya, perempuan dalam lingkup keluarga tetap saja berada di pihak yang kalah, terutama apabila secara ekonomi dia tergolong kategori tidak mampu.

Lahirnya Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 Tahun 2004 yang mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sebenarnya ditujukan untuk melindungi kaum perempuan dalam lingkup keluarga. Halmana sebelum undang-undang ini lahir, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam lingkup keluarga, seringkali dianggap sebagai masalah privat bukan masalah publik. Sehingga menimbulkan banyak korban berjatuhan. Hal ini sangat controversial bila dikaitkan dengan tujuan hukum yang bukan hanya menangani kejahatan tetapi juga pencegahan kejahatan. Pencegahan kejahatan dilakukan sebelum terjadinya kejahatan, dimana seharusnya pihak tertangga terdekat melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada tetangganya sedang bertengkar antara suami dan isteri sebelum salah satu pihak khilaf dan melakukan tindak kejahatan seperti penganiayaan atau pembunuhan seperti yang sering terjadi. Namun, kasus kekerasaan dalam rumah tangga tersebut justru baru dilaporkan kepadapihak berwajib apabila salah satu pihak ditemukan telah meninggal dunia. Hal ini sama sekali tidak mencerminkan adanya upaya hukum untuk mencegah kejahatan terutama dalam lingkup keluarga.

Berbicara mengenai Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004, didalamnya diatur salah satu pasal mengenai penelantaran rumah tangga, yakni pasal 9. Dimana pasal ini mengatakan bahwa :

“ Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau kerena persetujuan atau per-janjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut”. Penelantaran sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi setiapyang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dnegan cara membatasi dan /ataumelarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korbanberada dibawah kendali orang itu (ayat 2).

”Berkaitan dengan pasal tersebut diatas, jika dianalisis secara sosial, maka pada umumnya yang menyebabkan terjadinya penelantaran rumah tangga karena adanya “Poligami”, sebagaimana dalil yang selalu digunakan oleh para kaum lelaki yakni Surat An-Nissa ayat 3 yang dalam terjemahannya mengatakan sebagai berikut :

“ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dalil yang sering digunakan oleh para lelaki hidup belang ini secara tidak langsung telah menjadi factor terbesar penyebab terjadinya penelantaran rumah tangga. Para kaum patriaki beranggapan bahwa poligami dibolehkan dalam ajaran agama Islam, asalkan bisa berlaku adil. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ada dua contoh kasus yang akan saya kemukan dalam tulisan ini, yaitu kasus tina (bukan nama sebenarnya) di kemandoran, Jakarta Barat dan Kasus Rokiyah (Bukan nama sebenarnya) dikawasan Bintara, Bekasi Barat.

Kasus Tina:

Tina bekerja dirumah majikannya dikawasan depok. Majikan tersebut mempunyai anak laki-laki bernama MM. Tatkala itu usia Tina masih muda belia demikian pula dengan MM. Namun demikian, MM pernah menikah sebelumnya dengan wanita lain dan memiliki seorang anak. Akan tetapi, anak tersebut ikut ibunya. Seusai bercerai dari isteri pertamanya, MM merasa kesepian. Entah mengapa, ia tertarik dengan Tina yang masih muda belia. Akhirnya terjadilah hubungan yang diharamkan oleh Agama Islam, dimana Tina menjadi hamil. Karena hamil, Tina memberanikan diri untuk meminta pertanggungjawaban dari MM. Karena malu, dengan lingkungan sekitar akhirnya mereka menikah dibawah tangan. Awalnya Tina dan MM hidup bahagia, namun setelah anak kedua lahir, sikap MM mulai berubah. Ia tertarik oleh seorang gadis SMP yang bernama DM. Dimana ketertarikan ini bak gayung bersambut, hubungan mereka semakin dekat setiap harinya. MM semakin jarang pulang kerumah. Kalau pulang kerjanya hanya mabok-mabokan danmemukul Tina. Hal itu terus berlangsung hingga pernikahan MM dengan DM. Tina diikat didalam kamar Mandi oleh MM. dan kuncinya dibawa pergi. Setelah pernikahan dengan DM, tina tidak pernah lagi mendapatkan nafkah dari MM bahkan untuk biaya sekolah anak-anakyna, DM tidak pernah memberi, padahal statusnya masih beristrikan MM. Sementara DM, merasa lebih berkuasa dari Tina dari ia dinikahi secara sah oleh MM dengan didaftarkan pada KUA. Berulang kali, Tina minta dicerai oleh MM, tetapi yang ada MM hanya marah dan memukuli Tina sambil berkata bahwa seumur hidupnya dia tidak akan pernah menceraikan Tina. Ini suatu tindakan yang ironis mengingat MM, tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada Tina dan anak-anaknya sejak ia menikah lagi dengan DM.

Kasus Rokiyah (bukan nama sebenarnya)

Rokiyah adalah janda anak tiga yang kawin dengan seorang jaksa yang telah beristri dengan delapan orang anak. Ia hidup sebagai isteri kedua, dengan anak 7 orang, (dua dari suami pertama, lima dari suami kedua). Semasa suaminya hidup, ia memang bahagia. Suaminya membagi jadwal hari Senin-Jumat, dirumah Isteri pertama, sedangkan hari Sabtu-Minggu dirumah isteri kedua. Bagi dia, hal itu tidak terlalu bermasalah, asalkan suaminya tetap memberikan uang agar asap dapur tetap mengebul. Namun tidak demikian, bagi anak-anaknya. Mereka kehilangan kasih sayang seorang ayah yang seharusnya. Terlebih lagi seorang anak laki-laki yang butuh lebih banyak bimbingan dan masukan dari seorang ayahnya. Karena karakter seorang anak laki-laki dibentuk oleh ayah yang mendidiknya. Karena terlalu letih melayani kedua isteri, hubungan antara ayah dan anak seringkali tidak harmonis. Akhirnya membawa anak lari kedunia hitam. Mengetahui sang anak terbawa arus menyebabkan sang ayah jatuhsakit dan menemui ajal. Selepas kematian suaminya, rokiyah tidak mendapatkan warisan apapun dari suaminya kecuali rumah yang ditinggali olehnya selama ini. Uang warisan dari hasil kerja suaminya hanya diberikan oleh pihak kantor kepada isteri pertama, karena mereka hanya mengakui isteri pertama tidak isteri kedua karena status suami rokiyah adalah pegawai negeri yang terikat dengan PP No.10 Tahun 1961 tentang larangan kawin bagi PNS. Akibatnya hidup rokiyah dan anak-anaknya menjadi berantakan.

Jika dilihat pada dua kasus diatas, maka dapat dilihat bahwa poligami tidaklah seindah seperti yang dibayangkan orang. Awalnya memang indah, namun seiring dengan perjalanan waktu hal itu akan membawa masalah yang rumit bagi keluarga. Para isteri yang dimadu senantiasa dikenankan dengan alasan yang ditulis dalam Surat An-Nisa ayat 129. Mereka seakan-akan tidak mempunyai pilihan selain pasrah dan terima nasib. Padahal Allah memberikan mereka pilihan. Hal ini diatur didalam Surat An-Nissa ayat 130 yang terjemahannya mengatakan sebagai berikut :

“ Jika kedua-duanya bercerai, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.”.

Ayat ini menunjukkan betapa Allah tidak mengharamkan perceraian jika memang itu menjadi pilihan dari pasangan suami-isteri, bahwa Allah menjanjikan limpahan karunia yang cukup setelah perceraian itu terjadi. Disinilah, dapat kita lihat betapa cintanya Allah kepada hamba-hambanya yang selalu mendekatkan diri kepada Allah. Terlebih lagi Allah mengetahui bahwa manusia itu tidak bisa adil, sebagaimana yang dikatakan dalam ayat 129 yang terjemahannya mengatakan sebagai berikut :

“ Dan sekali-kali kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”.

Allah mengetahui sifat manusia yang fana bahwa manusia tidak pernah akan bisa bersikap adil karena keadilan bukan dari bagaimana memberikan seragam yang sama kemanapun pergi, uang jatah belanja yang sama, rumah yang sama, mobil yang sama. Akan tetapi keadilan, adalah bagaimana melakukan suatu perbuatan tanpa ada orang yang merasa terluka atau dilukai. Manusia mungkin bisa berkata-kata bahwa hatinya tidak terluka, namun Allah Maha Mengetahui apa yang tidak diketahui oleh manusia.

Oleh karena Allah mengetahui manusia tidak akan pernah bersikap adil, maka Allah menurunkan ayat 130, bahwa allah akan tetap melimpahkan karunianya meskipun isteri tersebut telah berpisah dari suami. Ayat ini menegaskan bahwa para isteri yang tidak mau dimadu, tidak perlu takut untuk mengambil keputusan untuk bercerai karena allah menjanjikan limpahan karuniaya, meskipun tidak lagi bersuami. Karena Allah Maha Mengetahui apa yang tidak diketahui oleh Manusia.

Al-quran Nur Karim sangat melindungi kaum perempuan bukan melemahkan kaum perempuan. Al-quran diturunkan oleh Allah SWT untuk mengangkat derajat dan martabat perempuan. Akan tetapi, sungguh disayangkan penafsiran Al-qur’an seringkali ditafsirkan secara sepotong-sepotong tidak secara keseluruhan, sehingga menimbulkan kesan bahwa kedudukan perempuan dalam agama Islam adalah lemah dibandingkan lelaki, padahal kenyataanya tidak demikian. Para Alim Ulama, seharusnya dalam menyebarkan agama Islam, tidak boleh mengambil ayat-ayat al-qur’an secara sepotong-sepotong karena itu bisa membahayakan nasib umat dalam hal ini kaum perempuan sebagai isteri. Penggunaan ayat oleh alim ulama, yang menyatakan bahwa “Allah membenci perceraian”, tidak diikutkan dengan ayat yang lain yakni ayat 130 surat An-NISA dimana allah menjanjikan limpahan karunia terhadap isteri yang memang mengajukan cerai karena dirinya tidak ingin dimadu.

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974). Ikatan lahir dan bathin ini menimbulkan suatu kewajiban dimana menurut agama Islam dalam Surat An-Nissa ayat 34 dalam terjemahannya dikatakan bahwa :

“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan , karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara mereka”.

Jika dilihat dari ayat ini, kewajiban suami adalah mencari nafkah sebagai kepala rumah tangga, sedangkan kewajiban isteri adalah menjaga kesuciannya. Namun dalam kenyataannya, status suami sebagai kepala rumah tangga seringkali disalah gunakan oleh yang bersangkutan. Suami yang merasa berkecukupan, seringkali gonta ganti pasangan atau menikah lagi. Hal ini menyebakan, tidak sedikit isteri yang penyakit kelamin akibat perbuatan suaminya yang suka berganti-ganti pasangan. Poligami secara tidak sadar membahayakan kesehatan para isteri dan juga mempengaruhi kesehatan anak. Sah atau tidak disahkannya Poligami itu tetap membawa penyakit. Terlebih ada para suami yang menyukai mengkoleksi isteri selayaknya boneka mainan. Isteri dijadikan boneka hidup untuk menunjukkan kepada masyarakat khalayak setinggi apa status sosial yang dimiliki oleh suami tersebut. Semakin tinggi kedudukan suami, semakin banyak isteri yang dimiliki dengan alasan dibolehkan dalam agama. Isteri seakan-akan dipaksa untuk menyerah dalam kebisuan panjang, yakni “Menjaga Nama BaikKeluaga”.

Tanpa disadari, dengan memperbanyak isteri selayaknya boneka mainan para suami terjebak oleh nafsu dunianya. Nafsu untuk memiliki isteri yang diinginkan dan nafsu untuk menunjukkan pada masyarakat umum tentang status kedudukan sosial yang dimilikinya. Hal ini diperparah dengan adanya budaya yang mendukung perbuatannya. Sebagaimana halnya budaya Jawa. Budaya ini menganggap bahwa isteri adalah belahan jiwa suami, yang harus tunduk dan taat pada suami. Penundukkan isteri terhadap suami menunjukkan bahwa isteri merupakan properti dan simbol kekayaan laki-laki Seorang laki-laki dikatakan sukses dalam hidup, jika berhasil memiliki garwo (isteri), bondo (harta), griyo (istana), turonggo (kendaraan), kukilo (burung piaraan) dan pusoko (senjata atau kesaktian.) Laki-laki menjadi sejatinya laki-laki jika memiliki benggol (harta) dan bonggol (kejantanan seksual).

Semakin banyak isteri, semakin sukseslah ia dimata orang lain. Dimana secara tidak langsung hal ini perlahan-lahan membawa dirinya ke dalam sifat keangkuhan dan kesombongan, sehingga melupakan kenyataan bahwa “Diatas langit masih ada langit”. Jika Allah mau, dalam sekejap semuanya dapat diambil, “Kun Fa Ya Kun”.

Isteri adalah manusia yang punyai hati nurani dan perasaan yang sama seperti seorang suami. Layaknya seorang suami, isteripun menginginkan suami untuk menjaga kelakuannya dibalik dirinya. Karena apa yang terjadi pada suami, akan berdampak pada isteri dan anak-anak. Ketika ingin menikah lagi, suami senantiasa menggunakan kalimat “Semua ini kehendak Allah SWT”, padahal itu tidaklah benar. Jika dikaji kembali pada proses awal hubungan antara suami dengan selingkuhannya, apabila sang suami bisa belajar menahan dirinya untuk tidak tergoda oleh nafsunya sebagaimana isterinya menahan dirinya untuk tidak tergoda oleh lelaki lain, maka perselingkungan itu hanya akan bersifat sementara. Akan tetapi, jika suami lebih dikuasai oleh nafsunya daripada imannya, maka hubungan perselingkuhan itu akan bersifat abadi. Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa hanya perempuan yang harus menjaga kelakuannya setelah ia menikah sedangkan suaminya bisa tebar pesona kemana-manadengan harta benda yang dimilikinya ? Inikah yang namanya keadilan ?

Para lelaki yang menjunjung tinggi poligami, selalu menggunakan contoh nabi Muhammad yang beristerikan empat orang. Akan tetapi, mereka lupa atas dasar apa nabi menikahi para isterinya tersebut. Nabi Muhammad hanya beristerikan seorang selama isteri pertamanya masih hidup yakni Siti Khadijah. Padahal usia mereka terpaut 15 tahun dimana Siti Khadijah lebih tua dari Nabi Muhammad. Ketika menikah, usia beliau masih muda yakni 25 tahun sedangkan Siti Khadijah sudah berusia 40 tahun. Selain itu, Siti Khadijah pun telah pernah menikah dua kali sebelumnya. Siti Khadijahlah yang paling berjasa dalam membantu Nabi Muhammad untuk menyebarkan dakwah. Bahkan, dialah wanita pertama yang menyatakan dirinya masuk islam. Ketika usia nabi 53 tahun, Siti Khadijah meninggal dunia.

Nabi Muahmmad sangat sedih dengan kematian Siti Khadijah yang telah membantunya dalam menyebarkan agama Islam. Kemudian datangnya perintah Allah bagi Nabi Muhammad untuk bangkit kembali menyiarkanislam. Dimana ia kemudian mengawini perempuan-perempuan yang dimerdekakan dari budak untuk melindungi mereka, atas perintah Allah. Terakhir ia menikahi Siti Aisyah RA, setelah mendapat ilham dari Allah lewat mimpi, yang ternyata anaknya sahabatnya sendiri yakni Abubakar Sidig. Siti Aisyah selain memiliki paras yang sangat cantik juga memiliki kecerdesan yang luar biasa, dialah yang membantu para sahabat nabi, yakni Utsman ibn Affan dan Zait ibn Harris untuk membukukan Al-quran sehingga dibaca sepanjang masa oleh umat Nabi Muhammad SAW.

Jadi tidaklah benar kiranya orang hanya mengambil contoh nabi Muhammad SAW, tanpa mengkaji latar belakang mengapa dia beristeri empat orang. Bukan karena dia mampu bersikap adil semata, tetapi karena adanya perintah dari Allah untuk menyebarkan agama Islam ke seluruh dunia. Alasan orang menggunakan contoh Nabi Muhammad SAW hanyalah untuk melindungi dirinya dipermasalahkan oleh orang lain. Kenyataannya Nabi Muhammad menikah bukan untuk menunjukkan status sosial atau kedudukannya, akan tetapi justru dalam rangka penyebaran agama Islam. Dua hal yang sangat berbeda. Karena pada kenyataanya, wanita yang paling dicintai oleh Nabi Muhammad SAW adalah Siti Khadijah, isteri pertamanya., karena ialah yang paling berjasa besar dalam hidup Nabi Muhammad SAW. Seandainya dia tidak meninggal terlebih dahulu, tentu nabi Muhammad akan tetap bersama Siti Khadijah sepanjang hayatnya. Namun semua itu adalah kehendak Allah. Jadi janganlah begitu mudah membandingkan diri kita dengan Nabi Muhammad SAW.Kedua contoh kasus dalam tulisan ini yang telah dikemukan diatas, merupakan perwakilan gambaran bahwa poligami bisa memberikan dampak panjang yakni penelantaran rumah tangga, dimana baik isteri pertama atau isteri kedua sama-sama dapat mengalami penelantaran rumah tangga oleh suaminya baik semasa hidup ataupun setelah meninggal dunia. Yang perlu diyakini disini adalah, bahwa perempuan tidak boleh pasrah dalam keadaan tertindas. Terlebih lagi ketika kesetiaan seorang isteri telah tercoreng dengan perbuatan suami yang tidak menjaga sikap dan kelakuannya dibelakang isteri. Isteri bukanlah boneka mainan. Yang hanya bisa dipanjang dalam kebisuan yang panjang. Isteri punya perasaan dan hati nurani. Ia melahirkan anak-anak kemuka bumi karena rasa cintanya terhadap suaminya. Ia pertaruhkan nyawa antara hidup dan mati, sementara suami hanya bisa memandangi. Sakitnya hati seorang seorang isteri, ketika pengorbanan dirinya dianggap sebagai hal sepele oleh suami. Dimanapengorbanan dan kesetiaannya dibalas dengan perselingkuhan dari pihak suami. Perempuan mana yang tidak terluka! Isteri juga manusia!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!!!

No comments: