Monday, December 18, 2006

Jesus - Dah inta habeebi wi monaya illi dawibni

There have been many talks, books and other writing works discussing about Jesus. These were in the forms of documentary on television, novels, and discussions on churches during masses. Last night I watched this TV program called “Is It Real?” by National Geographic Channel. They were discussing about a book titled “Da Vinci Code” written by Dan Brown.

This book reveals the secret that has been kept by church for more than 2,000 years. The secret was that actually Jesus married to Mary Magdalene and the daughter from Jesus’ seed married to a royal from France. Yet, in the end of this show, it was emphasized that this book is merely a fiction though there have been evidences yet evidences are not enough since it depends on individuals’ interpretation to the evidences. But, I will not talk about that. I won’t bother if Jesus married to Mary Magdalene or not or whether Mary Magdalene gave birth to a daughter which leads to understanding that one of us might bear Jesus’ blood in us.

I want to talk about the painting of Last Supper, painted by Da Vinci that appeared in the novel. It was discussed that the person sitting on the right hand side of Jesus is not Saint John but Mary Magdalene. Though there were still some arguments that actually it was Saint John since the renaissance paintings of Saint John seemed to reveal Saint John as young feminine man with long curly hair.

There are many versions of Last Supper. One of them was what I found in a church in Medan .
It’s a catholic church with strong Indian culture touch. The Last Supper is quite unique and interesting since they are sitting on the floor.





















Another side of Jesus that National Geographic Channel discussing was which part of his hands that got nailed. Most described it as on the bed of his palms and seemed to be confirmed by some unexplainable stigmata that some people got. It even appeared on the crosses across the world.


But, NGC argued that and was assured that actually Jesus was nailed on his wrist since his palms won’t be able to bear the weight of his body. They even conducted a test using a dummy with the weight of a human on Jesus’ age when he’s crucified. Interestingly it was also found in this church.




But above all, allow me to say, “Jesus, Dah inta habeebi wi monaya illi dawibni”.
pictures taken by writer in Medan, 11 December 2006






Survival Mechanism - A reminder

A survival mechanism is an ideology, a set of principles which lead from abstract doctrines to concrete actions. I use the word mechanism deliberately, to reinforce the notion of a process. For our nation to survive, it must work for its survival, it must engage in mechanical actions geared towards enhancing the survival of its people. These actions are dictated by the ideology, i.e., the survival mechanism. www. aina.org/aol/peter/survival.htm

Banyak orang yang ketika terancam bahaya,
Berusaha menjadikan gunung,
Berusaha menjadikan hutan dan padepokan,
Juga tempat pemujaan sebagai perlindungan.
Akan tetapi itu semua,
Bukanlah suatu perlindungan yang aman,
Juga bukanlah suatu perlindungan yang utama.
Dengan bergantung pada perlindungan semacam itu,
Tidak akan membebaskan seseorang dari penderitaan!
(Dhammapada XIV, 188 - 189)


Seseorang yang berlindung kepada,
Buddha, Dhamma dan Sangha,
Akan memahami kebijaksanaan sempurna, yaitu:
"Empat Kebenaran Mulia"
Empat Kebenaran Mulia itu adalah:
- Adanya dukkha
- Penyebab dari dukkha
- Terhentinya dukkha
- Jalan Tengah untuk menghentikan dukkha.
Itulah perlindungan yang aman dan utama,
Dengan bergantung pada perlindungan semacam itu,
Seseorang akan dapat terbebas dari penderitaan.
(Dhammapada XIV, 190-191-192)

Wednesday, December 13, 2006

give and take

There was a containing-of-two-word saying and that's take-and-give. It was often mentioned on meetings, presentations and discussions. Then people started to argue why “take” was put first instead of “give”. Take and give obviously gave a negative meaning. It’s suggesting ones to take advantages or be served or to beg for others’ kindness first. After that, you can give a hand or advantages to others.

So, now it’s changed to “give and take”. I remember when I was a kid and I did not really bother about what my friends had been doing. As I grow older, which I do not know if I am growing wiser as well or not, I realize that I spent more time with my friends instead of my family. They have been painting my life. They shared experiences, ideas and suggestions to me. They always want me to get the best. They suggested me to choose and even helped me making choices and decisions. Once, there’s a friend in my university who’s always there during my ups and downs. She loved cooking and sharing things. Sometimes when I was running out of money, she often called me to join her lunch or dinner. She’s also a good listener. She could listen to my complaints and troubles for hours. Though we sometimes fought, there’s always turning to be fine. When I could not think, she would find the solution and I voluntarily took the idea and got away with it.
Well, friends come and go. My recent friends have other techniques in helping me out to get the best thing for my self. They asked me questions for me to getting into my own solutions. Coz, they believe that I actually have the solutions already. At the same time, I am now also at the time where I sometimes feel alone yet in the pathetically cheering and fluctuative cheering crowds. I am in the position of being confused on everything and confusing for everyone.

From that point, I decide to go with give and take. I kept talking to occupy people in discussion though I had to repeat the same old stories and dry jokes for many times. I just want them to smile and always feel happy (nonsense isn’t it?!). Smiling and cheering is a couple of examples and signs that you are alive, right?!

“Screaming is a good sign; we need to worry more when people don’t scream when they’re injured” (Basic First Aid Training, 13th December 2006)

I want to keep giving because I have been giving a little and hardly ever give. Once you give, it gives you a great feeling and seems like there’s warm water flowing into your heart and stomach. Once you give, automatically you take or get something though it’s from yourself and that’s the great feeling, warm heart and warm smile on your face.

Empat pokok kekuatan simpati,
- murah hati
- berbicara ramah
- berbuat kebajikan
- memperlakukan semua orang secara sama

Murah hati yang terbaik adalah, murah hati dengan Dhamma.

Berbicara ramah yang terbaik adalah membabarkan Dhamma.

Kebajikan yang terbaik adalah membangun keyakinan ke mereka yang tak percaya.

Perlakuan yang terbaik adalah memperlakukan semua orang secara sama.

Inilah yang dinamakan kekuatan simpati terbaik.

(Anguttara Nikaya IV, 62)

Om Ma Ni Pad Me Hum – for my Maya and a bunch of thanks to Tanti for the birthday e-card. I really wish that I could give more because I love the sensation after that.

Tuesday, December 05, 2006

Isteri juga manusia!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!!! by Sarah Serena, SH. MH( Women’s Lawyer For Equal Rights In Justice )

ISTERI JUGA MANUSIA
Oleh :
Sarah Serena, SH. MH( Women’s Lawyer For Equal Rights In Justice )

Berbicara soal hukum, maka ditemukan suatu pemahaman bahwa hukum di gunakan untuk mengatur masyarakat. Masyarakat ini terdiri dari berbagai macam suku, agama, adat dan ras, yang mengikatkan dirinya dalam suatu organisasi bersama yang besar, yakni Negara. Namun demikian, seringkali ketika hukum diterapkan dalam suatu negara berbenturan dengan hukum agama atau adat yang berlaku. Yang mana pada umumnya, yang dipakai adalah hukum yang dianggap paling menguntungkan bagi masyarakat yang terlibat didalam persoalan hukum tersebut. Akan tetapi, meskipun hukum itu menganut asas “ Equity before the law” atau persamaan di dalam hukum, namun dalam prakteknya, perempuan dalam lingkup keluarga tetap saja berada di pihak yang kalah, terutama apabila secara ekonomi dia tergolong kategori tidak mampu.

Lahirnya Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 Tahun 2004 yang mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sebenarnya ditujukan untuk melindungi kaum perempuan dalam lingkup keluarga. Halmana sebelum undang-undang ini lahir, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam lingkup keluarga, seringkali dianggap sebagai masalah privat bukan masalah publik. Sehingga menimbulkan banyak korban berjatuhan. Hal ini sangat controversial bila dikaitkan dengan tujuan hukum yang bukan hanya menangani kejahatan tetapi juga pencegahan kejahatan. Pencegahan kejahatan dilakukan sebelum terjadinya kejahatan, dimana seharusnya pihak tertangga terdekat melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada tetangganya sedang bertengkar antara suami dan isteri sebelum salah satu pihak khilaf dan melakukan tindak kejahatan seperti penganiayaan atau pembunuhan seperti yang sering terjadi. Namun, kasus kekerasaan dalam rumah tangga tersebut justru baru dilaporkan kepadapihak berwajib apabila salah satu pihak ditemukan telah meninggal dunia. Hal ini sama sekali tidak mencerminkan adanya upaya hukum untuk mencegah kejahatan terutama dalam lingkup keluarga.

Berbicara mengenai Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004, didalamnya diatur salah satu pasal mengenai penelantaran rumah tangga, yakni pasal 9. Dimana pasal ini mengatakan bahwa :

“ Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau kerena persetujuan atau per-janjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut”. Penelantaran sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi setiapyang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dnegan cara membatasi dan /ataumelarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korbanberada dibawah kendali orang itu (ayat 2).

”Berkaitan dengan pasal tersebut diatas, jika dianalisis secara sosial, maka pada umumnya yang menyebabkan terjadinya penelantaran rumah tangga karena adanya “Poligami”, sebagaimana dalil yang selalu digunakan oleh para kaum lelaki yakni Surat An-Nissa ayat 3 yang dalam terjemahannya mengatakan sebagai berikut :

“ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dalil yang sering digunakan oleh para lelaki hidup belang ini secara tidak langsung telah menjadi factor terbesar penyebab terjadinya penelantaran rumah tangga. Para kaum patriaki beranggapan bahwa poligami dibolehkan dalam ajaran agama Islam, asalkan bisa berlaku adil. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ada dua contoh kasus yang akan saya kemukan dalam tulisan ini, yaitu kasus tina (bukan nama sebenarnya) di kemandoran, Jakarta Barat dan Kasus Rokiyah (Bukan nama sebenarnya) dikawasan Bintara, Bekasi Barat.

Kasus Tina:

Tina bekerja dirumah majikannya dikawasan depok. Majikan tersebut mempunyai anak laki-laki bernama MM. Tatkala itu usia Tina masih muda belia demikian pula dengan MM. Namun demikian, MM pernah menikah sebelumnya dengan wanita lain dan memiliki seorang anak. Akan tetapi, anak tersebut ikut ibunya. Seusai bercerai dari isteri pertamanya, MM merasa kesepian. Entah mengapa, ia tertarik dengan Tina yang masih muda belia. Akhirnya terjadilah hubungan yang diharamkan oleh Agama Islam, dimana Tina menjadi hamil. Karena hamil, Tina memberanikan diri untuk meminta pertanggungjawaban dari MM. Karena malu, dengan lingkungan sekitar akhirnya mereka menikah dibawah tangan. Awalnya Tina dan MM hidup bahagia, namun setelah anak kedua lahir, sikap MM mulai berubah. Ia tertarik oleh seorang gadis SMP yang bernama DM. Dimana ketertarikan ini bak gayung bersambut, hubungan mereka semakin dekat setiap harinya. MM semakin jarang pulang kerumah. Kalau pulang kerjanya hanya mabok-mabokan danmemukul Tina. Hal itu terus berlangsung hingga pernikahan MM dengan DM. Tina diikat didalam kamar Mandi oleh MM. dan kuncinya dibawa pergi. Setelah pernikahan dengan DM, tina tidak pernah lagi mendapatkan nafkah dari MM bahkan untuk biaya sekolah anak-anakyna, DM tidak pernah memberi, padahal statusnya masih beristrikan MM. Sementara DM, merasa lebih berkuasa dari Tina dari ia dinikahi secara sah oleh MM dengan didaftarkan pada KUA. Berulang kali, Tina minta dicerai oleh MM, tetapi yang ada MM hanya marah dan memukuli Tina sambil berkata bahwa seumur hidupnya dia tidak akan pernah menceraikan Tina. Ini suatu tindakan yang ironis mengingat MM, tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada Tina dan anak-anaknya sejak ia menikah lagi dengan DM.

Kasus Rokiyah (bukan nama sebenarnya)

Rokiyah adalah janda anak tiga yang kawin dengan seorang jaksa yang telah beristri dengan delapan orang anak. Ia hidup sebagai isteri kedua, dengan anak 7 orang, (dua dari suami pertama, lima dari suami kedua). Semasa suaminya hidup, ia memang bahagia. Suaminya membagi jadwal hari Senin-Jumat, dirumah Isteri pertama, sedangkan hari Sabtu-Minggu dirumah isteri kedua. Bagi dia, hal itu tidak terlalu bermasalah, asalkan suaminya tetap memberikan uang agar asap dapur tetap mengebul. Namun tidak demikian, bagi anak-anaknya. Mereka kehilangan kasih sayang seorang ayah yang seharusnya. Terlebih lagi seorang anak laki-laki yang butuh lebih banyak bimbingan dan masukan dari seorang ayahnya. Karena karakter seorang anak laki-laki dibentuk oleh ayah yang mendidiknya. Karena terlalu letih melayani kedua isteri, hubungan antara ayah dan anak seringkali tidak harmonis. Akhirnya membawa anak lari kedunia hitam. Mengetahui sang anak terbawa arus menyebabkan sang ayah jatuhsakit dan menemui ajal. Selepas kematian suaminya, rokiyah tidak mendapatkan warisan apapun dari suaminya kecuali rumah yang ditinggali olehnya selama ini. Uang warisan dari hasil kerja suaminya hanya diberikan oleh pihak kantor kepada isteri pertama, karena mereka hanya mengakui isteri pertama tidak isteri kedua karena status suami rokiyah adalah pegawai negeri yang terikat dengan PP No.10 Tahun 1961 tentang larangan kawin bagi PNS. Akibatnya hidup rokiyah dan anak-anaknya menjadi berantakan.

Jika dilihat pada dua kasus diatas, maka dapat dilihat bahwa poligami tidaklah seindah seperti yang dibayangkan orang. Awalnya memang indah, namun seiring dengan perjalanan waktu hal itu akan membawa masalah yang rumit bagi keluarga. Para isteri yang dimadu senantiasa dikenankan dengan alasan yang ditulis dalam Surat An-Nisa ayat 129. Mereka seakan-akan tidak mempunyai pilihan selain pasrah dan terima nasib. Padahal Allah memberikan mereka pilihan. Hal ini diatur didalam Surat An-Nissa ayat 130 yang terjemahannya mengatakan sebagai berikut :

“ Jika kedua-duanya bercerai, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.”.

Ayat ini menunjukkan betapa Allah tidak mengharamkan perceraian jika memang itu menjadi pilihan dari pasangan suami-isteri, bahwa Allah menjanjikan limpahan karunia yang cukup setelah perceraian itu terjadi. Disinilah, dapat kita lihat betapa cintanya Allah kepada hamba-hambanya yang selalu mendekatkan diri kepada Allah. Terlebih lagi Allah mengetahui bahwa manusia itu tidak bisa adil, sebagaimana yang dikatakan dalam ayat 129 yang terjemahannya mengatakan sebagai berikut :

“ Dan sekali-kali kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”.

Allah mengetahui sifat manusia yang fana bahwa manusia tidak pernah akan bisa bersikap adil karena keadilan bukan dari bagaimana memberikan seragam yang sama kemanapun pergi, uang jatah belanja yang sama, rumah yang sama, mobil yang sama. Akan tetapi keadilan, adalah bagaimana melakukan suatu perbuatan tanpa ada orang yang merasa terluka atau dilukai. Manusia mungkin bisa berkata-kata bahwa hatinya tidak terluka, namun Allah Maha Mengetahui apa yang tidak diketahui oleh manusia.

Oleh karena Allah mengetahui manusia tidak akan pernah bersikap adil, maka Allah menurunkan ayat 130, bahwa allah akan tetap melimpahkan karunianya meskipun isteri tersebut telah berpisah dari suami. Ayat ini menegaskan bahwa para isteri yang tidak mau dimadu, tidak perlu takut untuk mengambil keputusan untuk bercerai karena allah menjanjikan limpahan karuniaya, meskipun tidak lagi bersuami. Karena Allah Maha Mengetahui apa yang tidak diketahui oleh Manusia.

Al-quran Nur Karim sangat melindungi kaum perempuan bukan melemahkan kaum perempuan. Al-quran diturunkan oleh Allah SWT untuk mengangkat derajat dan martabat perempuan. Akan tetapi, sungguh disayangkan penafsiran Al-qur’an seringkali ditafsirkan secara sepotong-sepotong tidak secara keseluruhan, sehingga menimbulkan kesan bahwa kedudukan perempuan dalam agama Islam adalah lemah dibandingkan lelaki, padahal kenyataanya tidak demikian. Para Alim Ulama, seharusnya dalam menyebarkan agama Islam, tidak boleh mengambil ayat-ayat al-qur’an secara sepotong-sepotong karena itu bisa membahayakan nasib umat dalam hal ini kaum perempuan sebagai isteri. Penggunaan ayat oleh alim ulama, yang menyatakan bahwa “Allah membenci perceraian”, tidak diikutkan dengan ayat yang lain yakni ayat 130 surat An-NISA dimana allah menjanjikan limpahan karunia terhadap isteri yang memang mengajukan cerai karena dirinya tidak ingin dimadu.

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974). Ikatan lahir dan bathin ini menimbulkan suatu kewajiban dimana menurut agama Islam dalam Surat An-Nissa ayat 34 dalam terjemahannya dikatakan bahwa :

“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan , karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara mereka”.

Jika dilihat dari ayat ini, kewajiban suami adalah mencari nafkah sebagai kepala rumah tangga, sedangkan kewajiban isteri adalah menjaga kesuciannya. Namun dalam kenyataannya, status suami sebagai kepala rumah tangga seringkali disalah gunakan oleh yang bersangkutan. Suami yang merasa berkecukupan, seringkali gonta ganti pasangan atau menikah lagi. Hal ini menyebakan, tidak sedikit isteri yang penyakit kelamin akibat perbuatan suaminya yang suka berganti-ganti pasangan. Poligami secara tidak sadar membahayakan kesehatan para isteri dan juga mempengaruhi kesehatan anak. Sah atau tidak disahkannya Poligami itu tetap membawa penyakit. Terlebih ada para suami yang menyukai mengkoleksi isteri selayaknya boneka mainan. Isteri dijadikan boneka hidup untuk menunjukkan kepada masyarakat khalayak setinggi apa status sosial yang dimiliki oleh suami tersebut. Semakin tinggi kedudukan suami, semakin banyak isteri yang dimiliki dengan alasan dibolehkan dalam agama. Isteri seakan-akan dipaksa untuk menyerah dalam kebisuan panjang, yakni “Menjaga Nama BaikKeluaga”.

Tanpa disadari, dengan memperbanyak isteri selayaknya boneka mainan para suami terjebak oleh nafsu dunianya. Nafsu untuk memiliki isteri yang diinginkan dan nafsu untuk menunjukkan pada masyarakat umum tentang status kedudukan sosial yang dimilikinya. Hal ini diperparah dengan adanya budaya yang mendukung perbuatannya. Sebagaimana halnya budaya Jawa. Budaya ini menganggap bahwa isteri adalah belahan jiwa suami, yang harus tunduk dan taat pada suami. Penundukkan isteri terhadap suami menunjukkan bahwa isteri merupakan properti dan simbol kekayaan laki-laki Seorang laki-laki dikatakan sukses dalam hidup, jika berhasil memiliki garwo (isteri), bondo (harta), griyo (istana), turonggo (kendaraan), kukilo (burung piaraan) dan pusoko (senjata atau kesaktian.) Laki-laki menjadi sejatinya laki-laki jika memiliki benggol (harta) dan bonggol (kejantanan seksual).

Semakin banyak isteri, semakin sukseslah ia dimata orang lain. Dimana secara tidak langsung hal ini perlahan-lahan membawa dirinya ke dalam sifat keangkuhan dan kesombongan, sehingga melupakan kenyataan bahwa “Diatas langit masih ada langit”. Jika Allah mau, dalam sekejap semuanya dapat diambil, “Kun Fa Ya Kun”.

Isteri adalah manusia yang punyai hati nurani dan perasaan yang sama seperti seorang suami. Layaknya seorang suami, isteripun menginginkan suami untuk menjaga kelakuannya dibalik dirinya. Karena apa yang terjadi pada suami, akan berdampak pada isteri dan anak-anak. Ketika ingin menikah lagi, suami senantiasa menggunakan kalimat “Semua ini kehendak Allah SWT”, padahal itu tidaklah benar. Jika dikaji kembali pada proses awal hubungan antara suami dengan selingkuhannya, apabila sang suami bisa belajar menahan dirinya untuk tidak tergoda oleh nafsunya sebagaimana isterinya menahan dirinya untuk tidak tergoda oleh lelaki lain, maka perselingkungan itu hanya akan bersifat sementara. Akan tetapi, jika suami lebih dikuasai oleh nafsunya daripada imannya, maka hubungan perselingkuhan itu akan bersifat abadi. Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa hanya perempuan yang harus menjaga kelakuannya setelah ia menikah sedangkan suaminya bisa tebar pesona kemana-manadengan harta benda yang dimilikinya ? Inikah yang namanya keadilan ?

Para lelaki yang menjunjung tinggi poligami, selalu menggunakan contoh nabi Muhammad yang beristerikan empat orang. Akan tetapi, mereka lupa atas dasar apa nabi menikahi para isterinya tersebut. Nabi Muhammad hanya beristerikan seorang selama isteri pertamanya masih hidup yakni Siti Khadijah. Padahal usia mereka terpaut 15 tahun dimana Siti Khadijah lebih tua dari Nabi Muhammad. Ketika menikah, usia beliau masih muda yakni 25 tahun sedangkan Siti Khadijah sudah berusia 40 tahun. Selain itu, Siti Khadijah pun telah pernah menikah dua kali sebelumnya. Siti Khadijahlah yang paling berjasa dalam membantu Nabi Muhammad untuk menyebarkan dakwah. Bahkan, dialah wanita pertama yang menyatakan dirinya masuk islam. Ketika usia nabi 53 tahun, Siti Khadijah meninggal dunia.

Nabi Muahmmad sangat sedih dengan kematian Siti Khadijah yang telah membantunya dalam menyebarkan agama Islam. Kemudian datangnya perintah Allah bagi Nabi Muhammad untuk bangkit kembali menyiarkanislam. Dimana ia kemudian mengawini perempuan-perempuan yang dimerdekakan dari budak untuk melindungi mereka, atas perintah Allah. Terakhir ia menikahi Siti Aisyah RA, setelah mendapat ilham dari Allah lewat mimpi, yang ternyata anaknya sahabatnya sendiri yakni Abubakar Sidig. Siti Aisyah selain memiliki paras yang sangat cantik juga memiliki kecerdesan yang luar biasa, dialah yang membantu para sahabat nabi, yakni Utsman ibn Affan dan Zait ibn Harris untuk membukukan Al-quran sehingga dibaca sepanjang masa oleh umat Nabi Muhammad SAW.

Jadi tidaklah benar kiranya orang hanya mengambil contoh nabi Muhammad SAW, tanpa mengkaji latar belakang mengapa dia beristeri empat orang. Bukan karena dia mampu bersikap adil semata, tetapi karena adanya perintah dari Allah untuk menyebarkan agama Islam ke seluruh dunia. Alasan orang menggunakan contoh Nabi Muhammad SAW hanyalah untuk melindungi dirinya dipermasalahkan oleh orang lain. Kenyataannya Nabi Muhammad menikah bukan untuk menunjukkan status sosial atau kedudukannya, akan tetapi justru dalam rangka penyebaran agama Islam. Dua hal yang sangat berbeda. Karena pada kenyataanya, wanita yang paling dicintai oleh Nabi Muhammad SAW adalah Siti Khadijah, isteri pertamanya., karena ialah yang paling berjasa besar dalam hidup Nabi Muhammad SAW. Seandainya dia tidak meninggal terlebih dahulu, tentu nabi Muhammad akan tetap bersama Siti Khadijah sepanjang hayatnya. Namun semua itu adalah kehendak Allah. Jadi janganlah begitu mudah membandingkan diri kita dengan Nabi Muhammad SAW.Kedua contoh kasus dalam tulisan ini yang telah dikemukan diatas, merupakan perwakilan gambaran bahwa poligami bisa memberikan dampak panjang yakni penelantaran rumah tangga, dimana baik isteri pertama atau isteri kedua sama-sama dapat mengalami penelantaran rumah tangga oleh suaminya baik semasa hidup ataupun setelah meninggal dunia. Yang perlu diyakini disini adalah, bahwa perempuan tidak boleh pasrah dalam keadaan tertindas. Terlebih lagi ketika kesetiaan seorang isteri telah tercoreng dengan perbuatan suami yang tidak menjaga sikap dan kelakuannya dibelakang isteri. Isteri bukanlah boneka mainan. Yang hanya bisa dipanjang dalam kebisuan yang panjang. Isteri punya perasaan dan hati nurani. Ia melahirkan anak-anak kemuka bumi karena rasa cintanya terhadap suaminya. Ia pertaruhkan nyawa antara hidup dan mati, sementara suami hanya bisa memandangi. Sakitnya hati seorang seorang isteri, ketika pengorbanan dirinya dianggap sebagai hal sepele oleh suami. Dimanapengorbanan dan kesetiaannya dibalas dengan perselingkuhan dari pihak suami. Perempuan mana yang tidak terluka! Isteri juga manusia!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!!!

Benarkah Poligami Sunah? by Faqihuddin Abdul Kodir

Benarkah Poligami Sunah?

Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaranpoligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidakmengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintirmenjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.

Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah".

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripadaberpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalahpenerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar.Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami.

Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upayatransformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untukmeningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampaisepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah bintiMuhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.

Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akanmengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalibmenceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagisunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.

Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilaiprinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinyaperempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah

A Family

I have heard a lot and been told about love of a mother. How she carried us in her womb for 9 and a half months, how she delivered us into earth, how she taught us to walk and how she taught us to talk. When I watched this movie (damn tear jerker!), my eyes are opened for a love of a father. So there is a woman who hated her father since she believed that her mother was not happy living with his father. His father loved to drink and he had his left eye blind.

This woman was involved in a kind of mafia business when she deceived her boss by stealing his money. She was chased by this mafia boss and he even came to her father to ask for money. The fathers paid the amount of money without her acknowledge. Moreover, he asked her to step out of the house because she owed money from that boss. She was in raged and said that her mother would be doing the same thing if she’s still alive (to step out of the house) since he’s just a drinker and blind.

So, there she went out of the house and stayed in the salon where she’s working. One early morning came the friend of her father telling her how much her father loved her (this is he saw how he protected his daughter in any conversation and saw how sick he was). Before that, she knew that her father was awfully sick and he needed donor to save his life. She said that she would take a test to know if she could be the donor. Once her blood was taken, the friend of her father was saying that he got blind when she was four. She had been dreaming to be a hairdresser even when she’s still a kid. So one day she took a pair of scissors and started to cut her father hair. Yet the scissors were too heavy for her and fell into her father’s eyes. There gone the dream of his father to be a police.

There’s still a lot of crisis in this movie. There are not much facial expressions shown in this movie. There’s a facial expression when the father died to cover for her.

It is a long movie and very touching.

It is about A LOVE OF A FATHER for the sake of his family and his kids.

negative thinking (you or me?) and boredom

understandable....

It was too much. We should have a pace among all. You started to hide away. You started to be away from me. It’s just because I know how you feel and you do not want anyone to know. You only believe in your self. You are afraid to know the truth. Strange, I know you as someone interestingly odd and unique, yet when it comes to that point you are beyond than just odd and unique. You are completely odd and stranger.

I decided to go away from your life if that makes you happy and bring back the sun shine on your face. Believe me; I do not intend to do what you’re afraid I am going to do. You are full of thoughts that you should not think. I will never do what that patience woman does. What are you afraid of me then?

I will not take away the love of your life.
I will not take away your hopes.
I will not do what you’re afraid I am going to do.
I am going to step out.
Come on, rise and shine.
The world is yours.

Above all, there is an understanding that you are not always right.

Every single of you is not always right.

Every single of us is not always right.

There is only one thing that is right.

The love of the power creator.

amigos para siempre

There is always a thought that friends might be separated. People keep growing up and it is clearer that people go separate ways. Separate ways, some people stay and some people leave. So came three figures. Two funny figures and one calm and soft figure exist. They are the same. They foresee and fore speaking.

Those three figures have been there and pray. Three figures have been quietly supporting. Three figures have been teaching people to get back on the track. Three figures that have been telling what’s right. Three figures exist with different interesting characteristics and way of thinking. Three figures that people can not always have by people’s side. People start to wish not to forget.

Yet one believes that though they are not communicating to each other, their souls and spirits are communicating.

Inspired and dedicated to Keris Man, Newly Completed Man and Petruk Semar.

A four year old girl was standing outside her house when the night was about to come. The sky was red. There she saw three faces of men. Were they kings or wise men?