Sunday, February 28, 2010

Review “RELIGION AND SOCIETY A. R. RADCLIFFE-BROWN”

A. PENDAHULUAN

Makalah ini disusun berdasarkan tugas yang diberikan oleh Heddy Shri Ahimsa P., Prof., Dr., M.A, M. Phil dalam mata kuliah yang diajarkannya yaitu Pengantar Sejarah Teori Antropologi Modern. Mas Heddy, demikian dia biasa dipanggil oleh mahasiswa-mahasiswanya, meminta agar kami membaca beberapa tulisan mengenai Malinovski atau tulisan Radcliffe-Brown, memilih salah satunya dan membuat makalahnya. Menurut penuturan Mas Heddy, Malinovski lebih membahas kebudayaan, kebutuhan, fungsi, metode penelitian dan ethnography sedangkan Brown lebih pada struktur sosial dan fungsi. Dalam makalah ini saya membahas mengenai salah satu tulisan Brown yang berjudul Religion and Society dari sebuah buku yang berjudul Structure and Function in Primitive Society, Essays and Addresses by A. R. Radcliffe-Brown. Saya memilih tulisan Brown mengenai religion and society karena saya berharap bahwa tulisan ini akan memberi saya masukan-masukan teori untuk saya dalam menyiapkan thesis saya dari awal dimana dalam thesis saya nantinya saya ingin melihat fungsi agama dan pengaruhnya dalam sistem sosial dan sistem budaya di suatu komunitas serta menghubungkannya dengan pembangunan di Indonesia. Namun, saya juga berpikir bahwa saya juga tidak bisa mengesampingkan teori-teori yang telah dihasilkan oleh Malinovski yang menurut saya sangat berguna nantinya dalam melakukan penelitian.

Saya ingin memulai pembahasan tulisan ini dengan memberikan ringkasan atas apa yang diketengahkan Brown melalui dua poin di bawah ini, yang menurut saya, penting untuk digarisbawahi.

Poin 1 Apa itu Agama dan Paradigma yang (dianjurkan untuk) Digunakan

Brown memulainya dengan mengetengahkan cara yang biasa digunakan dalam memandang apa itu agama yaitu dengan cara ”to regard all of them, or all except one, as bodies of erroneous beliefs and illusory practices”. Pandangan bahwa agama merupakan “systems of erroneous and illusory beliefs” dipandang Brown tidak membantu dalam memahami apa inti dari agama itu sendiri karena pandangan ini tidak dapat menjawab bagaimana “beliefs came to be formulated and accepted.” Sebuah pandangan yang perlu dicermati juga yaitu memandang agama apa pun itu sebagai bagian penting dan bahkan mendasar dari motor penggerak sosial, seperti halnya moralitas dan hukum, dan juga sebagai bagian dari sebuah sistem yang kompleks dimana dengan agama tersebut memungkinkan manusia untuk hidup bersama dalam suatu hubungan sosial yang diatur sedemikian rupa. Hal ini didasarkan pada apa yang muncul dari adanya agama itu sendiri yang kemudian menjadi fungsi dari agama tersebut yaitu memberikan landasan kehidupan sosial yang teratur atau dengan kata lain memiliki nilai sosial.

Theory of the social function of rites and ceremonies ... is that an orderly social ife amonst human beings depends upon the presence in the minds of the members of a society of certain sentiments, which control the behaviour of the individual in his relations to others.

The religion is an intrinsic part of the constitution of society.

Loisy menambahkan sebuah formula bahwa agama juga bisa memberikan rasa percaya diri.

.... magic and religion have served to give men confidence.

Keteraturan kehidupan sosial tentunya diatur dalam sebuah peraturan yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Peraturan itu sendiri memilki beberapa sanksi apabila tidak dilakukan. Bentuk sanksi itu sendiri ada berbagai macam berdasarkan pada apakah dilihat dari moralitas, undang-undang yang berlaku ataukah menurut agama. Sanksi pelanggaran moral biasanya lebih pada pengucilan oleh masyarakat, pelanggaran undang-undang akan menyebabkan seseorang dikenai sanksi hukum secara legal sementara pelanggaran agama akan dikenai sanksi bahwa si pelanggar mendapat sanksi agama seperti bahwa dia sudah dianggap berdosa dan meninggalkan Tuhan. Seseorang bisa saja mendapatkan sanksi dari dua atau tiga macam sanksi tersebut.

Dari semua yang diketengahkan mengenai apa itu agama, Brown menutupnya dengan pernyataan bahwa sebagai makhluk sosial, manusia itu bergantung dengan yang lain. Apabila ada yang menyatakan bahwa mereka dapat mandiri, hanya menggantungkan diri pada diri sendiri dalam hal apapun merupakan makhluk asosial.

Poin 2 Metode Penelitian

Satu-satunya metode yang dianjurkan oleh Brown adalah dengan meneliti agama-agama atau cara-cara pemujaan tertentu dan melihat hubungannya dengan masyarakat di mana agama-agama atau cara-cara pemujaan tersebut hidup atau dilaksanakan. Hal ini berarti bahwa peneliti perlu melihat beberapa agama lain yang hidup dalam masyarakat yang lain juga. Dalam melakukan penelitian perlu ditinjau pemikiran-pemikiran atau keyakinan yang terkandung di dalam suatu agama atau cara pemujaan dan juga ketaatan yang ditunjukkan dengan mengobservasi tata cara-tata cara (observances saya terjemahakan sebagai tata cara) yang berlaku dalam masyarakat.

Brown juga mengetengahkan bahwa tata cara itu sendiri memiliki fungsi sosial dimana solidaritas sosial sangat tergantung padanya dengan memberikan contoh ancestor-worship yang ada di Cina dimana keturunan mereka diberikan nama marga dari pendahulu mereka.

The social function of the rites is obvious: by giving solemn and collective expression to them the rites reaffirm, renew and strengthen those sentiments on which the social solidarity depends.

Berseberangan dengan pendapat Brown bahwa untuk meneliti agama kita perlu menengok agama lain di beberapa masyarakat, Durkheim memilih untuk mengadakan penelitian di satu masyarakat saja dan melakukan analisa yang intensif dan detil. Teori-teori yang dihasilkan oleh Durkheim dianggap Brown sangat umum namun Brown mengambil satu teori dari Durkheim yang menyatakan bahwa ritual-ritual keagamaan merupakan cerminan persatuan suatu masyarakat dan fungsi dari ritual itu sendiri adalah untuk menciptaulang masyarakat atau tatanan sosial dengan menegaskan kembali dan lebih menguatkan sentimen-sentimen yang ada dimana solidaritas sosial dan tatanan sosial itu sendiri bergantung. Tesis Durkheim mengenai fungsi sosial dari totemic rites dianggap valid oleh Brown walaupun masih butuh revisi dan perbaikan dalam hal mengaitkannya dengan pengetahuan yang saat ini telah dikenal.

B. PEMBAHASAN

Setelah menyajikan ringkasan tersebut saya ingin membahas tulisan Brown dengan melihat apakah hal tersebut bisa menjadi salah satu landasan teori saya dalam menulis thesis seperti yang saya sebutkan di atas dan melakukan pengamatan di sebuah komunitas di Indonesia. Berikut ini adalah informasi mengenai komunitas tersebut yang saya ambil dari beberapa sumber, pembicaraan langsung dan juga informasi kebijakan pemerintah yang mempengaruhi komunitas tersebut.

Terdapatlah sebuah komunitas di Jawa Barat yang bertujuan merehabilitasi dasar, ajaran dan watak masing-masing individu ke dalam dasar ngaji rasa. Ngaji rasa di sini adalah tatacara atau pola hidup manusia yang didasari dengan adanya rasa yang sepuas mungkin harus dikaji melalui kajian antara salah dan benar, dan dikaji berdasarkan ucapan dan kenyataan yang sepuas mungkin harus bisa menyatu dan agar bisa menghasilkan sari atau nilai-nilai rasa manusiawi, tanpa memandang ciri hidup, karena pandangan salah belum tentu salahnya, pandangan benar belum tentu benarnya. “Oleh karena itu, kami sedang belajar ngaji rasa dengan prinsip-prinsip jangan dulu mempelajari orang lain, tapi pelajarilah diri sendiri antara salah dengan benarnya dengan proses ujian mengabdikan diri kepada anak dan istri”, ungkapnya.

Anggota komunitas ini tidak diberikan Kartu Tanda Penduduk oleh karena mereka tidak menuliskan apa agama mereka dalam kolom agama. Komunitas ini tidak bisa menerima apabila mereka harus menuliskan salah satu agama yang berlaku di Indonesia karena agama-agama tersebut bukanlah keyakinan yang mereka anut. Mereka pernah diminta untuk menulis aliran kepercayaan dalam kolom tersebut, namun mereka juga menolak karena keyakinan mereka bukanlah aliran kepercayaan. Pada saat mereka diminta untuk membubuhkan tanda strip (-) pada kolom tersebut mereka juga menolak karena tidak ada agama yang strip (-).

Berkenaan dengan KTP, aliran kepercayaan tidak bisa dimasukkan lagi dalam kolom agama di KTP dan saat ini Depdagri sedang mengkaji penghapusan kolom agama di KTP. Hal ini mempengaruhi kehidupan anggota komunitas ini dalam hal memenuhi kebutuhan hidup. Sebagian besar komunitas itu tidak memiliki sumber pendapatan yang rutin atau lebih tepatnya yang mereka katakan sebagai kerja serabutan. Sebagian besar dari mereka adalah buruh tani dan beberapa merupakan nelayan. Mereka pernah mengajukan permohonan tanah milik masyarakat yang bisa mereka jadikan lahan pertanian sehingga mereka bisa mendapatkan pemasukan rutin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Permintaan mereka selalu ditolak karena mereka tidak memiliki KTP. Informasi lainnya adalah bahwa aliran ini dianggap sesat oleh sebuah organisasi masa berlandaskan agama dan terkadang juga menjadi incaran salah satu organisasi masa lain yang juga berlandaskan agama untuk diobrak-abrik.

Menurut pengakuan komunitas ini, masyarakat di sekitar komunitas ini tidak memiliki masalah mendasar dengan mereka yang mereka kuatkan dengan alasan bahwa tidak pernah ada silang pendapat, pertengkaran atapun gangguan sosial yang disebabkan oleh adanya komunitas ini. Komunitas ini memetakan bahwa intrusi yang mereka terima adalah dari kebijakan pemerintah dan juga kebijakan sebuah organisasi masa dengan nama yang besar terkadang tidak begitu diperhatikan oleh pemerintah.

Saya acap kali menceritakan keberadaan komunitas ini ke banyak orang yang saya temui dan saya melihat bahwa tidak banyak orang yang mengetahui mengenai keberadaan komunitas ini walaupun terkadang di ekspos oleh media massa dan satu lagi pernyataan menarik dari salah satu anggota komunitas tersebut adalah tidak mudah untuk mengetahui essensi dasar keyakinan mereka dan membuat dasar teori mengenai komunitas mereka karena kalau saya boleh menggunakan kata-kata dia adalah “ýang benar belum tentu benar dan yang salah belum tentu salah” (konsep ngaji rasa).

Selain melihat kenyataan atau realita yang ada, saya juga merasa perlu menilik kembali jenis-jenis teori yang ada. Jenis-jenis teori tersebut adalah nomothetic ideational, nomothetic materialisme, idiografis ideational dan yang terakhir adalah idiografis materialisme. yang ada ini saya tuangkan dalam bentuk tabel seperti halnya yang saya terima dari perkuliahan Suhardi, Prof., Dr., M.A dalam kuliahnya Metode Penelitian Kualitatif.

JENIS – JENIS TEORI

NOMOTHETIC

- teori – teori yang diilhami oleh ilmu fisika (metode fisika) menjadi fisika sosial

- berupaya mencadi dahlil – dahlil atau memformulasikan hukum universal tentang aktifitas socio-cultural

- berbasis positivisme (masyarakat dan budaya mencerminkan keteraturan – hukum – bersifat umum dan berlaku kapan saja dan dimana saja)

IDIOGRAFIS

- ilmu – ilmu yang berusaha menggambarkan secara teoritik realitas sosial dan mendalami apa yang menjadi native’s point of view

- sifatnya descriptive

- partikularistic (khas)

- tidak berupaya merumuskan formula – formula hukum yang bersifat universal

Konsepnya:

Ingin mengungkap ideologis / gagasan dasar komunitas bangsa yang diekspresikan dalam kegiatan sehari – hari baik yang teknik, normatif maupun ceremonial

Pendekatan:

Penjelasan meaning / interpretif

IDEATIONAL

dimulai dengan gagasan kemudian membuat model (pikiran peniliti sendiri) dan melihat realitanya

Structuralism – Levi Strauss

(culture and personality)

Bloomer; ”Simbolic Interactionalism

MATERIALISME

Realita yang kemudian dibuat konsepnya

Fungsionalisme Struktur (Radcliff Brown)

”Karl Marx”

Geertz

Victor Turner

Melihat kenyataan di atas dan jenis-jenis teori yang ada, saya berpikir bahwa selain membaca tulisan Brown, saya juga perlu membaca tulisan Geertz dimana Geertz dikelompokkan dalam idiografis materialisme yang mana tercakup didalamnya penulisan deskriptif mengenai suatu kebudayaan atau komunitas dan juga membuat konsepnya berdasarkan realita yang merupakan ciri dari materialisme.

Agama, ditambahkan oleh Geertz dalam bukunya Abangan, Santri, Priyayi Dalam Masyarakat Jawa, juga memiliki perananan menimbukan konflik yang dapat menghasilkan perpecahan.

Karena, bertentangan dengan beberapa ahli teori, agama tidak hanya memainkan peranan yang integratif dan menciptakan harmoni sosial saja dalam masyarakat, tapi juga peranan memecah, dan dengan begitu mencerminkan perimbangan antara kekuatan integratif dan disintegratif antara ketiga tipe keagamaan itu maupun caranya konflik itu diperkecil dan sebenarnya, diubah menjadi keuntungan sosial yang positif. (1981; halaman 475)

Diantara yang mempertajam konflik adalah:

a) Konflik ideologis yang hakiki karena ketidaksenangan terhadap nilai-nilai kelompok lain

b) Sistem stratifikasi sosial yang berubah dan mobilitas status yang cenderung untuk memaksakan adanya kontak di antara individu-individu dan kelompok-kelompok yang secara sosial dulunya sedikit banyak terpisah.

c) Perjuangan untuk kekuasaan politik yang makin meningkat secara tajam untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial, yang cenderung untuk menyuburkan perbedaan-perbedaan agama dengan kepentingan politik (1981; halaman 476)

Terdapat empat situasi dan tipe konflik menurut Pusat Kerukunan Umat Beragama Departemen Agama RI, yang seterusnya akan saya singkat dengan PKUBDA RI, dalam bukunya Manajemen Konflik Umat Beragama.

· Tanpa konflik

· Konflik laten. .... perlu diangkat ke permukaan sehingga dapat ditangani secara efektif.

· Konflik terbuka, yaitu konflik yang berakar dalam dan sangat nyata dan memerlukan berbagai tindakan untuk mengatasi akar penyebab dan berbagai efeknya

· Konflik di permukaan, yang memiliki akar dangkal atau tidak berakar dan muncul hanya karena kesalahpahaman mengenai sasaran yang dapat diatasi dengan meningkatkan komunikasi.

(2007; halaman 138)

Ada solusi yang ditawarkan oleh Geertz (halaman 476-477) dan tiga metode oleh PKUBDA RI (halaman 138-141) untuk mengatasi konflik atau meredakan konflik namun saya tidak akan mengetengahkannya di sini.

Fungsi agama menurut Brown dan Geertz akan memberikan kontribusi yang besar kepada saya namun ada hal yang belum diisi oleh Brown dan Geertz yaitu adalah apa fungsi dan peran pemerintah yang sudah terbentuk dalam menyikapi keberadaan dan fungsi dari berbagai macam agama dan keyakinan yang ada. Tinjauan perundang-undangan, dan peraturan pemerintah sangatlah diperlukan.

Saya akan melanjutkan kepada pembahasan mengenai tulisan Brown. Brown menyarankan untuk meneliti juga agama-agama atau keyakinan-keyakinan yang lain, hal ini saya kira penting untuk melihat pengaturan-pengaturan kehidupan sosial yang ditimbulkan oleh agama-agama atau keyakinan-keyakinan yang lain. Namun menilik dari kenyataan yang ada, diperlukan adanya batasan yang jelas untuk sebuah agama atau keyakinan dalam memberikan keteraturan suatu kehidupan sosial. Karena pengaturan kehidupan sosial dari sebuah agama akan menimbulkan konflik apabila kemudian pengaturan kehidupan sosial sebuah agama diterapkan di setiap provinsi di sebuah negara yang mana di dalamnya terdapat berbagai macam keyakinan atau agama yang lain. Apabila peraturan kehidupan sosial agama atau keyakinan tertentu dipaksakan kepada agama atau keyakinan yang lain akan menimbulkan masalah.

“Masyarakat perlu tahu boundariesnya. Yang tidak jelas boundariesnya akan menimbulkan masalah karena berhubungan dengan masyarakat lainnya. Boundaries bisa jelas bisa tidak. Boundaries berhubungan dengan batasan kewenangan. Physical boundaries paling penting.” (Heddy Shri Ahimsa; diperkuliahan Pengantar Sejarah Teori Antropologi Modern; 15 September 2009)

Boundaries tidak dibahas oleh Brown dalam tulisannya ini. Sehingga saya berpikir bahwa ada benarnya Durkheim meneliti satu masyarakat saja dengan analisa yang intensif dan detil. Hal ini saya kaitkan dengan teori Brown sendiri bahwa metode penelitian yang meneliti juga agama-agama atau keyakinan-keyakinan yang lain bukanlah tugas satu peneliti saja namun beberapa peneliti.

This is a task not for one person but for a number.(page 154 last line of paragraph 3).

Landasan pengertian fungsi agama menurut Brown dan Geertz memperkaya wawasan saya. Metode penelitian Brown dan Durkheim yang dipandang berlawanan namun di lain pihak ada satu pernyataan Brown yang menurut saya menguatkan metode penelitian Durkheim adalah dua metode yang memperkaya satu sama lain. Kalau boleh saya menggabungkannya metode penelitian Brown untuk juga meneliti agama-agama lain penting namun kedetilan dan keintesitisan juga penting dalam melakukan penelitian dan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Berkaitan dengan realita yang terjadi yang saya sebutkan di atas, saya berpikir bahwa metode penelitian di satu masyarakat yang pernah dilakukan Durkheim akan sangat membantu. Saya ingin melandasi pemikiran saya ini dengan kata sambutan dari Prof. DR. IB. Yudha Triguna dalam kata-kata sambutannya di buku Manajemen Konflik Umat Beragama terbitan PKUBDA RI.

Perilaku kagamaan yang berkembang ditengah masyarakat akhir-akhir ini cenderung mengarah ke eklusive; pemahaman dan penafsiran ajaran agama secara tekstual, parsial, dan sepotong-sepotong merupakan ancaman bagi kerukunan hidup umat beragama, dan akhirnya berujung pada konflik horizontal antar umat beragama. (2007; halaman iv)

Metode Brown harus diterapkan apabila satu agama bersinggungan, baik yang positif maupun negatif, dengan agama atau keyakinan lain. Bicara mengenai persinggungan agama-agama atau keyakinan-keyakinan dengan agama-agama atau keyakinan-keyakinan lain, kemampuan untuk menganalisa agama-agama atau keyakinan-keyakinan tersebut secara sistematis sangatlah perlu untuk dimiliki oleh peneliti.

Untuk menjawab ini saya perlu memetakan kemampuan para peneliti namun melihat bahwa saya sendiri baru menginjak semester 1 dari Prodi S2 Antropologi dan berlatar belakang non antropologi, bukanlah tempat saya untuk memberikan komentar mengenai kemampuan para peneliti tersebut. Namun saya ingat pernyataan Mas Heddy di perkuliahannya dua minggu lalu waktu ada seorang mahasiswa yang bertanya bagaimana sistem budaya berbenturan dengan sistem budaya lain, Mas Heddy menjawab, “belum adanya kemampuan untuk beradaptasi dan kemampuan untuk menganalisa secara sistematis.” Dengan kata lain mas Heddy menambahkan adanya ketidaksinkronan antara budaya dan sosial.

Meskipun Brown menyarankan untuk meneliti beberapa agama yang lain, Brown tidak menjelaskan jenis data yang diambil. Apakah data kualitatif, data kuantitatif ataukah data kualitatif dan kuantitatif. Ketidakadaan informasi mengenai jenis data yang dipakai, tentu saja tidak ada informasi mengenai apa yang harus dilakukan pada data yang nantinya diperoleh. Apakah nantinya data-data mengenai agama-agama tersebut dibandingkan, diklasifikasikan dan kemudian ditarik kesimpulan juga tidak dijelaskan dalam tulisan Brown ini.

C. KESIMPULAN

Ijinkan saya untuk menutup makalah ini dengan memberikan ringkasan terhadap apa yang saya kemukakan di atas.

1. Agama memiliki dua fungsi yang satu sama lain sifatnya bertentangan. Fungsi yang pertama adalah mempersatukan sementara fungsi yang kedua adalah memecah belah persatuan.

2. Untuk memahami suatu agama atau keyakinan, pengamatan terhadap peraturan-peraturan yang dihasilkan dan ritual-ritual yang dilakukan perlu dilakukan karena di dalamnya terdapat makna dari agama atau keyakinan tersebut.

3. Pengamatan terhadap suatu agama atau keyakinan perlu didampingi dengan data-data mengenai agama-agama atau keyakinan-keyakinan lain. Hal ini membutuhkan lebih dari satu peneliti untuk dapat melakukannya.

4. Pengamatan terhadap suatu agama atau keyakinan haruslah detil, intensif dan sistematis.

5. Batasan-batasan suatu peraturan kehidupan sosial yang dilandaskan pada suatu agama atau keyakinan perlu dipetakan.

6. Perlunya analisa peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pemerintah dalam mengatur kehidupan atau hubungan sosial masing-masing agama atau keyakinan.

Dari keenam hal tersebut di atas diperlukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kerjasama sekelompok peneliti dalam penganalisaan agama-agama atau keyakinan-keyakinan yang ada.
  2. Kemampuan peneliti untuk dapat menganalisa secara sistematis suatu agama atau keyakinan.
  3. Kejelian seorang peneliti untuk menentukan jenis data seperti apa yang dibutuhkan.
  4. Suatu aturan atau persepsi yang sama antara peneliti dalam mengolah data-data yang diperoleh.
  5. Dengan hubungannya dengan konteks pembangunan Indonesia, seorang peneliti perlu menilik keterlibatan kelompok-kelompok minoritas dalam menentukan arah pembangunan.

Saya yakin bahwa makalah ini banyak sekali kekurangan dan saya akan sangat berterimakasih apabila makalah ini dikritisi yang nantinya akan menjadi masukan-masukan saya dalam melakukan penelitian.

Referensi

A.R. Radcliffe-Brown. 1952. Structure and Function in Primitive Society,

Routledge & Kegan Paul, London and Henley.

Clifford Geertz. 1981. Abangan, Santri, Priyayi Dalam Masyarakat Jawa, Pustaka

Jaya, Jakarta.

Pusat Kerukunan Umat Beragama Departemen Agama Republik Indonesia.

2007. Manajemen Konflik Umat Beragama, Pusat Kerukunan Umat

Beragama Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.

Review “STRUKTURALISME LEVI-STRAUSS – MITOS DAN KARYA SASTRA” Heddy Shri Ahimsa-Putra

RINGKASAN DAN TANGGAPAN

Pada saat saya dan teman-teman S2 yang mengambil mata kuliah Epistemologi diminta untuk mereview buku ini, saya pun mulai mencari buku ini dan setelah melihat buku tersebut saya langsung “patah hati”, atau seperti seseorang yang diabil kebahagiaannya oleh dementor dalam cerita Harry Potter melihat betapa tebalnya buku ini dan betapa sangat asingnya saya terhadap strukturalisme karena saya baru saja menginjakkan kaki saya pada dunia Antropologi. Namun saya akan mencoba dengan sekuat daya pemikiran dan tenaga saya mencoba untuk meringkasnya dan mungkin dengan sedikit tanggapan di beberapa bagian serta mengumpulkannya sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan yaitu hari ini, 17 November 2009.

Buku ini dimulai dengan pembukaan dari penulis yang dilanjutkan dengan diketengahkannya background siapa itu Levi-Strauss dan landasan pemikiran Levi-Strauss hingga muncul Strukturalisme yang kemudian dianggap sebagai landasan filsafat, metode analisa dan juga sebagai paradigma.

Model yang digunakan dalam Strukturalisme adalah gejala sosial-budaya sama seperti bahasa. Oleh sebab itu pembahasan awal dimulai dengan kajian mengenai bahasa itu sendiri. Meskipun bahasa modelnya bisa berupa homeomorph dan paramorph, model dalam strukturalisme adalah paramorph dimana subyek dan sumber model berbeda. Lebih lanjut dikemukakan bahwa, “Levi-Strauss memandang fenomena sosial-budaya ... sebagai “kalimat” atau “teks” dimana ada suatu kesatuan yang diberi makna oleh seorang pengarang atau pembicara dan diucapkan oleh kata-kata yang membentuk suatu kalimat. Apa yang mendasari pemikiran tersebut adalah dari dua hukum yaitu arti dari sebuah teks tergantung pada arti dari bagian-bagiannya dan yang terakhir adalah “makna dari setiap bagian atau peristiwa dalam sebuah teks ditentukan oleh peristiwa-peristiwa yang mungkin dapat menggantikannya tanpa membuat keseluruhan teks menjadi tidak bermakna atau tidak masuk akal” (halaman 32 baris 9-12). Hal ini memberikan dua alternatif kepada seorang peneliti budaya yang menggunakan model bahasa dalam melihat gejala sosial budaya. Pertama adalah “mengambil semantik differensial yang informal sebagai modelnya dan menerapkannya langsung pada teks-teks tertentu, atau kalau boleh saya ungkapkan berdasarkan pada keterangan diatas adalah menerapkannya pada fenomena sosial-budaya tertentu, dan yang kedua adalah “mencoba menemukan semacam tata bahasa ala Chomsky atau fonologi ala Jakobson” atau menurut pemikiran saya adalah peneliti gejala sosial-budaya mencoba menganalisa gejala sosial-budaya seperti halnya menemukan suatu tata bahasa. Dan Levi-Strauss, menurut Ahimsa, memilih cara yang kedua.

Levi-Strauss dan Linguistik Struktural

Bicara pilihan Linguistik Struktural levi-Strauss kita perlu menengok dua ahli bahasa yang mempengaruhi Levi-Strauss yaitu Ferdinand de Saussure dan Roman Jakobson. Saya tidak akan mengetengahkan siapa Saussure dan Jakobson, karena telah diketengahkan oleh Ahimsa dalam buku ini, namun saya akan langsung kepada teori-teori atau pandangan-pandangan mereka yang mempengaruhi Levi-Strauss.

Ferdinand de Saussure

1. Penanda (Signifier) dan Tinanda (Signified)

Saussure menyatakan bahwa bagian dasar dari bahasa adalah linguistic sign yang mewujud dalam bentuk kata-kata. “Bagi de Saussure ide-ide tidak ada sebelum kata-kata dan secara psikologis pikiran kita ... hanyalah suatu massa yang tak terbentuk dan tak mengenal perbedaan-perbedaan” (halaman 35 paragraf 2). Pandangan ini menimbulkan suatu pertanyaan atas makna dari kata-kata. Saussure mengungkapkan akan adanya signifier dan signified yang melekat pada sebuah kata dan adanya bentuk dan isi dari kata itu sendiri. Saat kita mengucapkan sebuah kata yang terwujud dengan suara, akan timbul konsep atau yang saya sebut pemvisualisasian dalam pikiran kita atas apa yang dikandung dalam kata tersebut. Kata yang berbeda akan menimbulkan suara yang berbeda dengan pemvisualisasian yang berbeda pula. Jelas nampak di sini adanya hubungan antara penanda dan tinanda (yang ditandai). Contoh: pada saat seseorang menyuarakan atau mengucapkan kata televisi maka visualisasi akan kata televisi yang ada dalam pikiran saya adalah bentuk tv itu sendiri yang berupa kotak persegi panjang dengan beberapa tombol dan antena.

2. Wadah (Form) dan Isi (Content)

Suatu kata memiliki wadah yang tetap dengan isi yang bisa berubah-ubah. Isi yang berubah-ubah ini berhubungan dengan kata-kata yang ada pada sebelum dan sesudah kata itu sendiri. Adanya perubahan isi karena kata-kata yang mendahului atau mengikuti kata itu membuat Saussure sampai pada dua pandangan yaitu bahwa “bahasa tidak lain adalah seperangkat perbedaan-perbedaan” (halaman 41 paragraf 3) dan “bahasa juga merupakan istilah-istilah yang saling tergantung (interdependent terms), dimana nilai dari setiap istilah atau kata adalah hasil dari kehadiran, keberadaan, istilah-istilah yang lain sekaligus” (halaman 42 paragraf 2).

3. Bahasa (Langue) dan Tuturan (Parole)

Langue, diutarakan dalam buku ini, adalah aspek sosial dari bahasa sedangkan Parole adalah “wujud atau aktualisasi dari Langue” (halaman 43 paragraf 3) atau pada halaman berikutnya di ungkapkan bahwa tuturan merupakan sisi empirik, sisi kongkrit dari bahasa sedangkan bahasa sendiri merupakan struktur yang tidak tampak. Karena bahasa mengalami perkembangan atau bersifat diakronis, Saussure membatasi kajian bahasanya pada bahasa yang bersifat sinkronis atau statis.

4. Sinkronis (Synchronic) dan Diakronis (Diachronic)

Dari uraian di atas jelas bahwa Saussure sadar adanya bahasa yang bersifat sinkronis dan diakronis. Oleh Saussure kemudian bahasa dibedakan menjadi bahasa sebagai sistem, atau yang bersifat sinkronis, dan bahasa yang telah telah mengalami evolusi. Menurut Ahimsa hal ini berhubungan dengan sifat arbitrair dari penanda dan tinanda dimana apabila terjadi perubahan pada bahasa maka akan terjadi pula perubahan pada penanda dan tinanda sehingga tanda “didefinisikan sebagai suatu entitas (entity) yang bersifat relasional atau dalam relasi-relasinya dengan tanda-tanda yang lain” (halaman 47 baris 1-2). Namun apabila kita ingin menentukan elemen-elemen dari bahasa, maka bahasa yang bersifat sinkronis lah yang harus dikaji.

5. Sintagmatik (Syntagmatic) dan Paradigmatic (Associative)

“Hubungan sintagmatik sebuah kata adalah hubungan yang dimilikinya dengan kata-kata yang dapat berada di depannya atau di belakannya dalam sebuah kalimat” (halaman 47 paragraf 2). Menurut Ahimsa “Hubungan paradigmatis dari seuah kata adalah hubungan-hubungan esensial yang dimilikinya di luar hubungan sintagmatik” (halaman 49 paragraf 2) sedangkan pandangan Saussure mengenai hubungan paradigmatis adalah “hubungan yang dimilikinya dengan kata-kata lain yang dapat menggantikanya dalam suatu kalimat tanpa membuat kalimat tersebut secara sintagmatis tidak dapat diterima atau tidak bermakna” (halaman 50 paragraf 2) dan pandangan yang terakhir ini lah yang menjadi landasan konsep relasi paradigmatis dalam Strukturalisme.

Dari pandangan-pandangan tersebut di atas dicapailah sebuah teori mengenai bahasa dimana bahasa dipandang sebagai “sebuah sistem istilah yang saling tergantung dimana nilai dari tiap-tiap istilah sepenuhnya merupakan hasil dari kehadiran istilah-istilah yang lain sekaligus.” (halaman 51 paragraf 2). Dan teori ini yang kemudian diajukan untuk mengkaji tanda-tanda dan simbol-simbol, dan fenomena budaya.

Roman Jakobson

Sistem-sistem kekerabatan dan variasinya banyak dikaji pada masa Jakobson dengan menitikberatkan pada asal-usul dan tujuannya. Penjelasan-penjelasannya dianggap oleh Levi-Strauss tidak memuaskan. Dan Levi-Strauss melirik analisa Jakobson yang dirasa dapat memberikan kontribusi. Jakobson berpikir bahwa “dengan memandang bahasa hanya sebagai suatu sistem bunyi maka dengan sendirinya “kata” tidak lagi dapat dianggap sebagai satuan linguistik yang paling dasar atau paling elementer” dan mengalihkan pandangannya pada fonem yang dianggapnya sebagai “satuan bunyi yang terkecil dan berbeda, yang tidak dapat bervariasi tanpa mengubah kata di mana fonem tersebut berada”. Analisis Jakobson mengambil sisi paradigmatis dari bahasa. Langkah-langkah, yang kemudian dibuku ini disebutkan sebaga langkah analisis strukturak, atas fonem yang dia ambil adalah (sebagaimana diuraikan pada halaman 55 paragraf 2):

  1. mencari distinctive feature yang membedakan tanda-tanda kebahasaan satu dengan yang lain
  2. memberikan suatu ciri menurut features tersebut pada masing-masing istilah
  3. merumuskan dalil-dalil sintagmatis mengenai istilah kebahasaan mana yang dapat berkombinasi dengan tanda-tanda kebiasaan tertentu lainnya
  4. menentukan perbedaan-perbedaan antartanda yang penting secara paradigmatis

Dari analisis ini dicapailah suatu pandangan bahwa “suatu fonem dapat didefinisikan sebagai hasil kombinasi dari sejumlah oposisi-oposisi berpasangan”.

Dalam buku ini diketengahkan juga pandangan ahli fonologi yang mempengaruhi Levi-Strauss yaitu Nikolai Troubetzkoy yang beranggapan “fonem sebagai sebuah konsep atau ide berasal dari para ahli bahasa dan bukan ide yang diambil dari pengetahuan pemakai bahasa tertentu yang diteliti” (halaman 58). Nikolai juga memandang perlunya distinctive feature. Analisis struktural Nikolai mengutamakan perlunya (sebagaimana diuraikan pada halaman 59 paragraf 3):

  1. beralih dari tataran yang disadari ke tataran nirsadar
  2. memperhatikan relasi-relasi antarisitilah atau antarfonem sebagai dasar analisis
  3. memperlihatkan sistem-sitem fonemis dan menampilkan struktur dari sistem tersebut
  4. harus berupaya merumuskan hukum-hukum tentang gejala kebahasaan yang mereka teliti.

Makna, Struktur dan Transformasi (Konsep)

Dalam bahasan selanjutnya mengenai makna, struktur dan transformasi diuraikan oleh Ahimsa bahwa “struktur adalah model yang dibuat oleh ahli antropologi untuk memahami atau menjelaskan gejala kebudayaan yang dianalisisnya, yang tidak ada kaitannya dengan fenomena empiris kebudayaan itu sendiri. Model ini merupakan relasi-relasi yang berhubungan satu sama lain atau saling mempengaruhi” (halaman 60). Sedangkan transformasi adalah “diterjemahkan sebagai alih-rupa atau malih dalam bahasa jawa ngoko” (halaman 61). Dalam pembahasannya lebih lanjut transformasi kemudian disebut sebagai alih-kode. Dalam sub bab ini Ahimsa mengemukakan pertanyaan, yang kemudian akan menjadi landasan pada kajian-kajiannya pada mitos-mitos dan karya sastra yang dia uraikan pada buku ini:

- Apakah fenomena budaya berstruktur?

- Seperti apa strukturnya?

- Bagaimana transformasi strukturalnya?

Asumsi Dasar Strukturalisme Levi-Strauss

  1. Segala aktivitas sosial dan hasilnya dapat dikatakan sebagai bahasa-bahasa
  2. “Dalam diri manusia terdapat kemampuan dasar yang diwariskan secara genetis sehingga kemampuan ini ada pada semua manusia yang “normal”, yaitu kemampuan structuring untuk menstruktur, menyusun suatu struktur, atau ‘menempelkan’ suatu struktur tertentu pada gejala-gejala yang dihadapi” (halaman 67 paragraf 3). Lebih lanjut diuraikan “Struktur yang ada pada sebuah mitos, suatu sistem kekerabatan, sebuah kostum, sebuah rituil, tatacara memasak dan sebagainya merupakan struktur-struktur permukaan” (halaman 67 paragraf 4.
  3. “Relasi-relasi suatu fenomena budaya dengan fenomena-fenomena yang lain pada titik waktu tertentu inilah yang menentukan makna fenomena tersebut”
  4. “Relasi-relasi yang ada pada struktur dalam dapat diperas atau disederhanakan lagi menjadi oposisi berpasangan (binary opposition)” (halaman 69 paragraf 3)

Levi-Strauss dan Mitos

Levi-Strauss beranggapan bahwa para ahli antropologi sebaiknya mengarahkan perhatian merka pada mekanisme bekerjanya human mind atau nalar manusia dan mencoba memahami strukturnya (halaman 75 paragraf 1) dan masyarakat sederhana diusulkan untuk dikaji karena proses-proses pemikiran mereka masih sederhana atau kalau yang saya pahami masih natural sebagaimana adanya tidak seperti masyarakat Eropa yang menurut Levi-Strauss telah banyak dipengaruhi oleh kondisi yang tidak natural. Mitos atau dongeng menurut Ahimsa diketengahkan karena merupakan perwujudan dari pemikiran-pemikiran masyarakat sederhana tersebut dimana hal-hal yang tidak masuk akal ditemukan. Kemiripan dongeng satu dengan yang lain, walaupun dongeng-dongeng tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda, dipandang bukanlah suatu kebetulan oleh Levi-Strauss. Kemiripan ini menjadi landasan Levi-Strauss untuk mengkaji nalar manusia. Alasan lain dikajinya mitos adalah persamaanya dengan bahasa dimana mitos dan bahasa kedua-duanya dalah media komunikasi untuk menyampaikan pesan dan juga adanya aspek langue dan parole dalam mitos yang ditunjukkan dengan beradanya mitos dalam reversible dan non-reversible time. Diajukan juga suatu pandangan bahwa karena makna dalam bahasa terletak pada kombinasi fonem-fonem maka mitos juga perlu dikaji dengan melihat “kombinasi dari berbagai tokoh dan perbuatan mereka serta posisi mereka masing-masing dalam kombinasi tersebut” (halaman 84, 3 baris terakhir). Persamaan mitos dan bahasa ini membuat Levi-Strauss mengeluarkan teori yang mengatakan bahwa ”Myth is language, functioning on an especially high level where meaning succeeds practically at “taking off” from the linguistic ground on which it keeps on rolling”.

Implikasi dari pandangan tersebut adalah munculnya asumsi-asumsi dasar pengkajian mitos:

  1. Mitos terbentuk dari constituent units
  2. Walaupun unit-unit dalam mitos ini sama seperti unit-unit bahasa, mereka juga berbeda satu dengan yang lain yang kemudian disebut sebagai gross constituent units atau mythemes.
  3. Mitos diperlakukan sebagai simbol dan tanda sekaligus

Mitos juga dipandang oleh Levi-Strauss sama dengan musik dimana keduanya meminta perhatian dari struktur-struktur mental yang ada pada manusia, memerlukan dimensi waktu untuk mewujud dan keduanya melebihi bahasa lisan karena maknanya tidak dapat dipahami seperti kita memahami bahasa lisan atau kata demi kata.

Analisis Struktural Mitos: Metode dan Prosedur

Landasan pemikiran untuk analisa:

  1. Mitos dipandang sebagai sesuatu yang bermakna
  2. Hanya ciri-ciri tertentu mitos yang dapat disamakan dengan ciri-ciri bahasa
  3. Ciri-ciri mitos lebih kompleks dan rumit daripada bahasa

Prosedur analisa:

  1. Mencari miteme

Miteme adalah unsur-unsur dalam konstruksi wacana mitis yang juga merupakan satuan-satuan yang bersifat oppositional, relatif dan negatif (halaman 94). Miteme juga merupakan segmen atau peristiwa.

  1. Menyusun miteme

Bundles of relations perlu ditemukan dan dianalisis dalam tahap ini yang kemudian disusun secara paradigmatis dan sintagmatis

Levi-Strauss dan Analisis Struktural (Analisis Struktural Levi-Strauss pada Kisah Oedipus, Kisah si Asdiwal, Mitos-Mitos Indian Amerika dan Kritik-Kritik)

Kisah Oedipus

Berdasarkan analisa strukturalnya pada kisah Oedipus, Levi-Strauss beranggapan bahwa berbagai bentuk simbolisasi yang ada dalam mitos-mitos tersebut memang mengalamai transformasi-transformasi dan transformasi ini mengikuti aturan-aturan logika tertentu secara ketat (halaman 109, bagian akhir paragraf 1).

Kisah si Asdiwal

Analisis struktural Levi-Strauss pada kisah ini dimulai dengan menelusuri peta perjalanan Asdiwal, tataran geografis, yang kemudian terkait dengan tataran ekonomi, tataran sosiologis yang didalamnya diuraikan mengenai kebudayaan patrilokal dan matrilokal yang dialami oleh Asdiwal dan juga pernikahan eksogami dan endogami dan juga adanya tataran kosmologis yang ditafsirkan ada dalam tataran sosiologis tersebut.

Dalam kisah ini Levi-Strauss melihat adanya aspek urutan dan skemata. Aspek urutan adalah diceritakannya kisah ini secara kronologis atau berurutan sedangkan skemata adalah adanya skemata yang muncul secara bersamaan atau overlap.

Untuk menampilkan pesan yang ingin disampaikan dari kisah si Asdiwal ini, Levi-Strauss menganalisa satu mitos yang berhubungan dengan kisah si Asdiwal ini yaitu kisah si Waux yang tak lain adalah anak dari Asdiwal. Kisah si Waux ini dipandang sebagai a dialectic regression oleh Levi-Strauss dimana adanya pelemahan dalam segi fungsi perantara dalam tokoh Waux namun juga adanya progression dimana pembalikan akan adanya yang meninggal karena kekenyangan dan bukannya kelaparan pada kisah Asdiwal.

Dari kisah Oedipus, Asdiwal dan Waux dicapailah suatu teori bahwa fungsi mitos adalah untuk mengungkapkan kegagalan suatu sistem perkawinan dengan sepupu matrilateral atau dengan kata lain oleh Ahimsa diungkapkan pada halaman 135 paragraf 2 yang menyatakan:

Singkatnya dongeng Asdiwal dan anaknya, menurut Levi-Strauss, merupakan simbolisasi kegagalan dari upaya nalar dan masyarakat Tsimshian untuk mendamaikan, menyatukan, paradoks-paradoks, kontradiksi-kontradiksi yang ada dalam berbagai tataran kehidupan mereka, termasuk di antaranya paradoks dalam kehidupan sosial yang muncul akrena adanya pola afiliasi (matrilinieal) yang berlawanan dengan pola tempat tinggal (patrilokal).

Mitos sebenarnya tidak berupaya untuk melukiskan atau menampilkan yang ada, tetapi untuk membenarkan kekurangan-kekurangan yang ada dalam kenyataan, sebab “the extreme positions” are only imagined in order to show that they are untenable.” (halaman 135 paragraf 2)

Dan kegunaan penganalisaan mitos secara struktural untuk para peniliti fenomena budaya adalah diketahuinya pengelompokkan-pengelompokkan nalar manusia yang berada pada tataran nirsadar dan pemikiran masyarakat sederhana pun terstruktur.

Kritik

  1. Cara penggunaan konsep-konsep analitis yang dirasa kurang tepat
  2. Tidak konsitenannya Levi-Strauss dalam prosedur analisis.
  3. Reduksi yang terjadi dalam proses analisis

Permasalahan lain yang ditemukan oleh Douglas muncul karena upaya Levi-Strauss yang ingin mengetahui pesan atau isi yang disampaikan serta untuk mengungkap bahasa atau alat yang digunakan untuk mengatakan atau menyampaikan pesan. Namun hal ini tidak mendasar karena bagi Levi-Strauss isi adalah struktur itu sendiri dan hal tersebut tidak dapat diketahui tanpa melihat bentuk formal dari pengungkapan isi atau pesan yaitu bahasa.

Kritik yang lain adalah terhadap interpretasi data etnografi yang dibuat oleh Levi-Strauss dimana tafsir Levi-Strauss dianggap penuh dengan generalisasi-generalisasi etnografis.

Hasil Analisis Levi-Strauss juga tidak lepas dari kritikan:

  1. Kemampuan analisis struktural menuntaskan tafsir yang diberikan
  2. “Kebenaran” struktur mitos yang dikemukakan

Diterangkan lebih lanjut bahwa analisis struktural ini hanya sesuai untuk menganalisa sistem-sistem atau hal-hal yang bersifat sistematis saja karena sifat sinkronis bahasa yang menjadi landasan Levi-Strauss. Hal ini dijawab oleh Lvi-Strauss yang mendasari analisanya dengan pemikiran bahwa manusia pada dasarnya memiliki nalar yang sama atau bisa juga dikatakan, oleh Ahimsa, bahwa hasil analisis tersebut merupakan hasil dari nalar Levi-Strauss (halaman 173 paragraf 3). Meskipun Levi-Strauss dengan mengatakan bahwa pemikiran peneliti adalah conscious sedangkan pemikiran tineliti adalah unconscious, struktur dan tata bahasa seluruhnya berada pada tataran nirsadar.

Kelebihan Analisis Struktural

(Sebagaimana dituliskan pada hal 175 – 178)

  1. Mampu mengungkapkan acuan-acuan tertentu, makna-makana yang sangat dalam, yang tak terduga dan menarik, dari serangkaian mitos-mitos tertentu.
  2. Berhasil memperlihatkan pada publik pembacanya bahwa mitos-mitos yang dianalisisnya tidaklah bervariasi begitu saja tanpa aturan
  3. Berhasil memperlihatkan bagaimana pemikiran masyarakat pemilik mitos-mitos tersebut ternyata tidak berkeliaran bebas begitu saja

Leach lebih menekankan pada perspektif analisa struktural itu sendiri bukan pada hasil atau metodenya. Yang kemudian oleh Ahimsa ditambahkan bahwa menurut Ahimsa metode juga penting dan lebih lanjut Ahimsa mengungkapkan sepakatnya dia terhadap pendapat Leach yang menyatakan bahwa analisa struktural ini bukanlah satu-satunya teknik yang bermanfaat dah perlu diikuti dengan ketat untuk menganalisa mitos dan totem (halaman 177 paragraf 4).

Analisis Struktural Ahimsa untuk Mitos-Mitos di Indonesia dan Karya Sastra Umar Kayam

Pada Bab V – Bab IX diketengahkan contoh-contoh analisis struktural Levi Strauss yang beberapa tidak mengikuti secara ketat analisa struktural Levi-Strauss. Mitos-mitos yang dianalisa adalah dongeng Pitoto si Muhamma yang merupakan dongeng orang Bajo, dan dongeng Sawerigading dan Dewi Sri yang bertemakan larangan incest dan kekuasaan yang kemudian dalam sub babnya dibahas juga mengenai pernikahan yang ideal yang dapat ditafsirkan dari dongeng Sawerigading dan Dewi Sri tersebut.

Sedangkan karya sastra Umar Kayam yang Ahimsa analisa secara struktural adalah Sri Sumarah, Bawuk dan Para Priyayi yang menurut Ahimsa adalah upaya Umar Kayam untuk menjawab pertanyaan dirinya, sebagai sosok yang berada dalam posisi luminal, tentang siapakah yang patut menjadi korban dalam peristiwa Gestapu.

Selain itu pada Bab VIII juga diketengahkan pemikiran Ahimsa akan keberadaan orang Jawa yang berada pada posisi luminal dalam kaitannya dengan agama Islam yang ditegaskan oleh Ahimsa bahwa orang Jawa adalah orang Islam yang tidak nyekek namun juga Hindu. Dan diketengahkannya teori bahwa Babad Tanah Jawi merupakan dongeng yang menggambarkan “terserapnya” ajaran Islam dalam kehidupan orang Jawa serta pesan-pesan yang secara implisit menyatakan bahwa ajaran Islam merupakan takdir orang Jawa untuk memeluknya. Saya tidak dapat memberikan komentar apa-apa dalam hal ini selain bahwa contoh-contoh analisa ini sangat membantu saya untuk memahami Strukturalisme itu sendiri.

Penutup

Buku ini ditutup dengan saran bahwa:

1. Paradigma struktural tidak hanya untuk menganalisa mitos namun juga untuk menganalisa gejala sosial budaya yang lain

Komentar dari saya: sayang tidak diketengahkan contoh analisa gejala sosial budaya yang lain dalam buku ini yang menurut saya sangat berguna untuk para antropolog di Indonesia untuk dapat mengkritisinya atau bahkan yang menurut saya paling penting adalah juga untuk menerapkannya sehingga dunia antrpologi Indonesia menjadi lebih kaya.

2. Paradigma struktural levi-Strauss merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan.

KATA AKHIR

Jujur saya tidak bisa mengomentari, apalagi mengkritisi, buku ini selain bahwa buku ini telah membantu saya, sedikit banyak, untuk memahami Strukturalisme dan cara-cara yang ternyata tidak harus secara ketat memberlakukan analisis struktural Levi-Strauss. Namun seperti anak yang sedang berjalan, saya membutuhkan “tangan” lain yang bisa membantu saya untuk berjalan dan “tangan” lain itu saya pikir adalah dengan adanya contoh-contoh analisis struktural akan hasil penelitian atas fenomena budaya yang ada di Indonesia, selain dongeng dan karya sastra.